Penyelesaian Sengketa Ekonomi
1.
Pengertian Sengketa
Menurut
Ali Achmad, Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang
berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepemilikan atau hak milik
yang dapat menimbulkan akibat hukum antara keduanya.
Di
dalam kamus Bahasa Indonesia, sengketa adalah pertentangan atau konflik.
Konflik berarti adanya oposisi, atau pertentangan antara kelompok atau
organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Berdasarkan
pendapat di atas, dapat di simpulkan bahwa Sengketa adalah perilaku
pertentangan antara kedua orang atau lembaga atau lebih menimbulkan suatu
akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu
diantara keduanya.
2.
Cara- cara Penyelesaian Sengketa
a.
Negosiasi
-
Proses yang melibatkan upaya seseorang
untuk mengubah (atau tak mengubah) sikap dan perilaku orang lain.
-
Proses untuk mencapai kesepakatan yang
menyangkut kepentingan timbal balik dari pihak-pihak tertentu dengan sikap,
sudut pandang, dan kepentingan-kepentingan yang berbeda satu dengan yang lain.
Pola
Perilaku dalam Negosiasi:
i.
Moving against (pushing): menjelaskan,
menghakimi, menantang, tak menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak lain.
ii.
Moving with (pulling): memperhatikan,
mengajukan gagasan, menyetujui, membangkitkan motivasi, mengembangkan
interaksi.
iii.
Moving away (with drawing) : menghindari
konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi
pertanyaan.
iv.
Not moving (letting be): ,mengamati,
memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here and now”, mengikuti arus,
fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
b.
Mediasi
Mediasi
adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat
para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki
kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses
mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau
konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau consensus,
maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau
penyelesaian selama proses mediasi berlangsung.
Mediator
adalah
pihak yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai
kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau
memaksakan sebuah penyelesaian.
Tugas
Mediator
i.
Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal
pertemuan mediasi kepada para pihak untuk dibahas dan disepakati.
ii.
Mediator wajib mendorong para pihak untuk
secara langsung berperan dalam proses mediasi.
iii.
Apabila dianggap perlu, mediator dapat
melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.
iv.
Mediator wajib mendorong para pihak
untuk`menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan
penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.
c.
Arbitrase
Arbitrase
yaitu kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan.
Tujuan
arbitrase adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan
hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang
cepat dan adil, tanpa adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang
dapat menghambat penyelesaian perselisihan.
Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/penyelesaian-sengketa-ekonomi-makalah-aspek-hukum-dalam-ekonomi/