Perlindungan Konsumen
1.
Pengertian Konsumen
Konsumen adalah
beberapa orang yang menjadi pembeli atau pelanggan yang membutuhkan barang
untuk mereka gunakan atau mereka konsumsi sebagai kebutuhan hidupnya.
2.
Azaz dan Tujuan Hukum Perlindungan Konsumen
Di dalam pasal 3
UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:
a. Meningkatkan
kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
b. Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif
pemakaian barang dan jasa
c. Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-hak sebagai
konsumen
d. Menciptakan
sistem perlindungan yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan
informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
e. Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
f.
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang
menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan konsumen
Pasal 2 UU PK
mengatur tentang asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen
sebagai berikut:
a. Asas
Manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan
pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi
dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus menperoleh hak-haknya.
b. Asas
Keadilan
Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4-7 UU PK
yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan
melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan
menunaikan kewajibannya secara seimbang.
c. Asas
keseimbangan
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan
konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak
ada pihak yang lebih dilindungi.
d. Asas
Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan
atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan
pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
e. Asas
Kepastian Hukum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha
mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan
konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
3.
Hak dan Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan
Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
a. Hak
atas kenyaman, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa;
b. Hak
untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. Hak
atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa;
d. Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan;
e. Hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaikan sengketa
perlindungan konsumen secara patut;
f.
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan
konsumen;
g. Hak
untuk diperlukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. Hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau
jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya;
i.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Pasal 5
Undang-undang perlindungan konsumen mengatur tentang kewajiban Konsumen sebagai
berikut :
a. Membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b. Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c. Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d. Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
- Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Seperti halnya
konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban.
Hak pelaku usaha
sebagaimana diatur dalam pasal 6 UUPK adalah:
a. Hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan
nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
b. Hak
untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak
baik;
c. Hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
d. Hak
untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
e. Hak-hak
yang di atur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban pelaku
usaha menurut ketentuaan pasal 7 UUPK
a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan,
perbaikan dan pemeliharaan;
c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur
serta tidak diskriminatif;
d. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang
berlaku;
e. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau
mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi
atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
f.
memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila
barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan
perjanjian.
Sumber :
No comments:
Post a Comment