WAJIB DAFTAR
PERUSAHAAN
a. Dasar
Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Dasar hukum
wajib daftar perusahaan pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Dagang(KUHD)
Pasal 23 yang berbunyi “ para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu
dalam register yang disediakan untuk itu pada kepanitraan raad van
justitie(pengadilan negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseorang itu”. Selanjutnya
di dalam pasal 38 KUHD berbunyi “para persero diwajibkan untuk mendaftrakan
akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register
yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum
kedudukan perseroan itu dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi”.
Pada tahun 1982
wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang
tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai
ketentuan umum. Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan
UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang
berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56
KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang N0.4 Tahun 1971 dinyatakan tidak
berlaku.
Sebagai tindak
lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag
No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag
No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta
Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan.
b.
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
1. Kemajuan
dan Peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan
ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan.
2. Adanya
Daftar Perusahaan untuk pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan,
pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha sehat. Karena daftar perusahaan
mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan
usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi
dunia usaha.
3. Adanya
Undang-Undang tentang Wajib Daftar perusahaan.
c. Tujuan
dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Tujuan daftar
perusahaan
1.
Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak
yang berkepentingan
2.
Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha
3.
Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi
dunia usaha
4.
Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia
usaha
Sifat Wajib
Daftar Perusahaan
Wajib daftar
perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa daftar perusahaan itu dapat
dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang
berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang
tercantum dalam daftar perusahaan tertentu, seetelah membayar biaya
administrasi yang ditetapkan pleh Menteri Perdagangan.
d.
Cara ,Tempat, Dan Waktu
Pendaftaran Perusahaan
Menurut pasal 9 :
1. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang
ditetapkan oleh menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
2. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftara
perusahaan, yaitu :
·
Di tempat kedudukan kantor perusahaan
·
Di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor
pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan
·
Di tempat kedudukan setiap kantor agen dan
perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian
3.
Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat
didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan
pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah
perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai
menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang
berwenang ( Pasal 10 ).
Sumber :
No comments:
Post a Comment