Monday, June 4, 2012

Wajib Daftar Perusahaan


WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
a.       Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Dasar hukum wajib daftar perusahaan pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Dagang(KUHD) Pasal 23 yang berbunyi “ para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepanitraan raad van justitie(pengadilan negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseorang itu”. Selanjutnya di dalam pasal 38 KUHD berbunyi “para persero diwajibkan untuk mendaftrakan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi”.

Pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang N0.4 Tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.

Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan.

b.      Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
1.       Kemajuan dan Peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan.
2.       Adanya Daftar Perusahaan untuk pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha sehat. Karena daftar perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha.
3.       Adanya Undang-Undang tentang Wajib Daftar perusahaan.

c.       Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Tujuan daftar perusahaan
1.       Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan
2.       Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha
3.       Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha
4.       Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha

Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Wajib daftar perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam daftar perusahaan tertentu, seetelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan pleh Menteri Perdagangan.

d.      Cara ,Tempat, Dan Waktu Pendaftaran Perusahaan
Menurut pasal 9 :
1.       Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
2.       Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftara perusahaan, yaitu :
·         Di tempat kedudukan kantor perusahaan
·         Di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan
·         Di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian
3.       Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Sumber :

No comments:

Post a Comment