Sunday, October 2, 2011

bab 2


BAB 2
PENGERTIAN KOPERASI DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
PENGERTIAN KOPERASI
v  Definisi ILO ( International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang terkandung dalam koperasi, yaitu :
·         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawali dan dikendalikan secara demokratis
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
v  Definisi Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
v  Definisi Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
v  Definisi Munker
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan’urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong
v  Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan

TUJUAN KOPERASI
Sesuai UU No.25/1992 pasal 3, Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. UU No. 25/1992 pasal 4, Koperasi mempunyai  4 Fungsi diantaranya :
1.       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2.       Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3.       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
4.       Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
v  Prinsip Munkner
·         Keanggotaan bersifat sukarela, Keanggotaan terbuka, Pengembangan anggota, Identitas sebagai pemilik dan pelanggan, Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokrasi, Koperasi sebagai kumpulan orang-orang, Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi, efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi, perkumpulan dengan sukarela, kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan, pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi, pendidikan anggota.
v  Prinsip Rochdale
·         Pengawasan secara demokratis, keanggotaan yang terbuka, bunga atas modal dibatasi, pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota, penjualan sepenuhnya dengan tunai, barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan, menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota, netral terhadap politik dan agama
v  Prinsip Raiffeisen
·         Swadaya, daerah kerja terbatas, SHU untuk cadangan, Tanggung jawab anggota tidak terbatas, pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan, usaha hanya kepada anggota, keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
v  Prinsip Schulze
·         Swadaya, Daerah kerja tidak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, Tanggung Jawab anggota terbatas, Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan, Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
v  Prinsip ICA
·         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat, Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara, Modal menerima bunga yang terbatas(bila ada), SHU di bagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing, Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus, Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasma yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
v  Prinsip-Prinsip koperasi Indonesia
·         Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia, Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi, pembagiaan SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota. Adanya pembatasan bunga atas modal, Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka, Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

SUMBER : SRIYANTO, 2008

BAB 1


BAB 1
KONSEP KOPERASI
v  Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para angotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
·         Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
·         Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
·         Hasil berupa surplus keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
·         Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

v  Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintahan dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berisi sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
v  Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
·         Konsep Sosialis bertujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
·         Konsep Negara Berkembang bertujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
ALIRAN KOPERASI
v  Aliran Yardstick
·         Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis yang menganut perekonomian liberal.
·         Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
·         Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
·         Pengaruh aliran ini sangatkuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di Amerika Serikat, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman,Belanda dll.
v  Aliran Sosialis
·         Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
·         Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
v  Aliran Persemakmuran
·         Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat
·         Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
·         Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik
SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
Dimulain pada tahun 1844 di RochdaleInggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Tahun 1862 di bentuklah Pusat Koperasi Pembelian yang di beri nama “ The Cooperative Whole Sale Socienty (CWS) dan dari tahun 1888 – 1896 beberapa negara eropa telah berkembang kemajuan Koperasi.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Didirikan pertama kali di Indonesia tahun 1895 di Leuwiliang (sukoco, “ Seratus Tahun Koperasi di Indonesia “). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank simpan pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkreman pelepasan uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No.14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”.  Pada tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melasanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.

SUMBER : SRIYANTO, 2008