Thursday, May 26, 2011

kasus ham mei 1998

Kasus HAM Mei 1998
Sepuluh tahun sudah tragedi Semanggi berlalu tanpa ada kepastian hukum. Saat ini kembali bangsa Indonesia memperingati momentum Mei berdarah, yang telah melahirkan pahlawan reformasi. Namun banyak orang sudah mulai lupa makna di balik pejuangan paramahasiswa tersebut. Belum adanya titik terang kasus Trisakti-Semanggi sangat erat hubungannya dengan pernyataan Jaksa Agung Hendarman Supandji bahwa pihaknya kesulitan menangani kasus Trisakti sebagai pelanggaran berat HAM (JawaPos, 13/05/2007). Tragedi Semanggi yang dikategorikan termasuk Pelanggaran HAM berat, menjadi banyak tanda tanya dimasyarakat. Oleh karena itu tim penyusun makalah akan membahas lebih lanjut mengenai Tragedi Semanggi itu sendiri, Kejahatan Berat, kaitannya dengan HAM dan penanganan dari pemerintah sendiri.
Perjuangan Orde Reformasi dimulai dengan adanya krisis ekonomi yang melanda Indonesia tahun 1997. Dengan dipelopori mahasiswa, rakyat Indonesia mulai melawan ketidak adilan yang dilakukan Pemerintahan Orde Baru dan memperjuangkan demokratisasi di Indonesia.
Pergantian pemerintahan dari Orde Baru ke Orde Reformasi memberikan harapan bahwa demokratisasi telah dimulai. Namun patut disayangkan bahwa krisis ekonomi sejaktahun 1997 belum membaik. Begitu juga permasalahan penegakan hukum, keadilan, dan kepastian hukum yang masih jauh dari yang diharapkan masyarakat. Akibatnya, terjadi beberapa kali kesalah pahaman / bentrokan antara mahasiswa dan masyarakat dengan aparat pemerintah baik TNI maupun Polri serta terjadi peristiwa-peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Kesalah pahaman dan bentrokan yang terjadi telah mengakibatkan jatuhnya korban dari pihak mahasiswa serta masyarakat maupun TNI / Polri. Peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia berat antara lain peristiwa Trisakti dan Semanggi I & II. Pada bulan November 1998 pemerintahan transisi Indonesia mengadakan Sidang Istimewa untuk menentukan pemilu berikutnya dan membahas agenda-agenda pemerintahan yang akan dilakukan. Mahasiswa bergolak kembali karena mereka tidak mengakui pemerintahan B. J. Habibie dan tidak percaya dengan para anggota DPR/MPR Orde Baru. Mereka juga mendesak untuk menyingkirkan militer dari politik serta pembersihan pemerintahan dari orang-orang Orde Baru. Pelaku tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dapat dituntut dalam kapasitasnya sebagai penanggung jawab komando (command responsibility). Secara konseptual seorang komandan dapat dimintai pertanggungjawaban baik atas perbuatan pidananya karena langsung memberi perintah kepada pasukan yang berada dibawah pengendaliannya untuk melakukan salah satu atau beberapa perbuatan dari kejahatan terhadap kemanusiaan (by commission) maupun karena membiarkan atau tidak melakukantindakan apapun terhadap pasukan dibawah pengendaliannya (by ommission). Pertanggungjawaban karena pembiaran dilakukan misalnya ketika komandan bersangkutan tidak melakukan upaya pencegahan perbuatan atau melaporkan kepada pihak berwenangagar dilakukan penyelidikan.
Meskipun DPR RI telah merekomendasikan agar kasus Trisakti dan Semanggi I danII ditindak lanjuti dengan Pengadilan Umum dan Pengadilan Militer, namun sehubungan dengan adanya dugaan telah terjadinya pelanggaran HAM berat, tuntutan keadilan bagikeluarga korban dan masyarakat, dan dalam rangka penegakan hukum dan penghormatan hak asasi manusia, dipandang perlu Komnas HAM melakukan penyelidikan dengan membentuk Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II.
Maka dalam Rapat Paripurna Komnas HAM tanggal 5 Juni 2001 menyepakatipembentukan Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Peristiwa Trisakti,Semanggi I dan Semanggi II yang selanjutnya dituangkan dalam SK Nomor 034/KOMNASHAM/VII/ 2001 tanggal 27 Agustus 2001. Penanganan dan penyelesaian kasus Trisakti-Semanggi tidak pernah mendapatkankepastian hukum. Sepertinya keberadaan UU HAM, Komnas HAM, dan KPP HAM tidakberdaya mengungkap tragedi kemanusiaan tersebut. Ironisnya justru memunculkanperbedaan pendapat. Apakah tragedi berdarah ini termasuk pelanggaran HAM berat ataubukan. Sebenarnya ada apa dengan aparat penegak hukum kita.
Di Indonesia, hukum seperti apa yang dalam pelaksanaannya dapat mewujudkanpenegakan hak-hak manusia. Tentunya hukum yang benar-benar ditegakkan tanpa harusdiwarnai dengan carut-marut dunia politik. Bahkan dalam rangka melaksanakannyadiperlukan orang-orang yang berani menentang arus. Atau mungkin orang yang telah putussyaraf takutnya menghadapi kedikdayaan penguasa.Demi kaum yang lemah.
Semangat negara hukum yang dianut Indonesia bukan hanya sekedar angan. Tetapi,merupakan pernyataan yang harus selalu menjadi acuan. Mengingat di dalamnyaterkandung rasa hukum, kesadaran hukum, dan aspek keadilan.Dalam pelaksanaannyapenegakan HAM memang bukan hal yang mudah, meskipun sudah ada dasarkonstitusional. Hal itu disebabkan masih adanya kendala yang terus-menerus membayangipelaksanaan HAM. Kendala pertama adalah kendala teknis-prosedural, yang menyangkutpembuktian secara hukum dan ketersediaan aturan hukum. Kedua, kendala politis yangditandai oleh adanya kekuatan yang besar untuk menghambat upaya penyelesaian melaluipengadilan (Moh. Mahfud MD, 2000).
Dalam rangka penegakan HAM pergeseran konsep negara hukum rawan terjadi.Terdapat pembenaran secara konstitusional berupa undang-undang atau peraturanperundang-undangan. Akibatnya negara hanya akan menjadi negara undang-undang. Saratditunggangi kepentingan kelompok-kelompok tertentu. Oleh karena itu selayaknya
Indonesia segera menghindar dari kondisi sekedar mengkambinghitamkan UU sebagai
alasan dasar kegagalan pengusutan pelanggaran dan kejahatan.
Dalam rangka mencari jalan keluar dari masalah Trisakti-Semanggi bukan tidakmungkin panitia ad hoc HAM dibentuk. Bukankah di dalam hukum sendiri terdapatadagium yang diterima sebagai prinsip yakni salus populi suprema lex yang berartikeselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi.
Setiap tindakan dalam rangka menyelamatkan rakyat serta keutuhan bangsa harusdilakukan oleh negara. Karena tindakan penyelamatan merupakan hukum yang lebih tinggidari hukum-hukum yang telah ada. Asalkan alasan-alasannya bisa diterima oleh rakyat danbukan merupakan tindakan sepihak oleh penguasa.
Bagaimana mungkin tragedi Trisakti-Semanggi yang jelas-jelas telah menyebabkan hilangnya nyawa orang, bisa bebas dari upaya hukum. Apapun kendalanya dan tingkatkesulitannya tidak menjadi alasan untuk putus asa mengungkap tabir kejahatan pelanggarHAM.
Upaya memetieskan suatu tindakan pelanggaran memang bisa ditempuh sebagaialternatif terakhir ketika pelanggaran yang terjadi dianggap sudah terlalu lama berlalu. Itupun dengan prasyarat pada saat itu belum ada peraturan yang berlaku. Sedangkan peraturanyang ada tidak berlaku surut. Namun, bukan berarti kita sebagai orang yang pernahmemetik hasil dari upaya para pendahulu bisa berdiam diri. Penegakan hukum harus terusdilakukan.
Tragedi Trisakti-Semanggi mungkin telah menjadi sejarah. Namun jangan sampaipenegakan hukum di Indonesia juga hanya menjadi cerita masa lalu. Jangan sampai suatutindakan pelanggaran terlepas dari kaca mata hukum hanya karena tertutup oleh isu-isuyang sedang hangat beredar atau adanya kepentingan tertentu. Aparat penegak hukum harusterus melebarkan sayapnya demi mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum. Itu tugasyang jelas diamanatkan pada mereka.


Tuesday, May 17, 2011

dasar dan teknik pengawasan dlam manajemen


TECHINK AND CONTROLLING METHOD
       PERBEDAAN TIPE METODE PENGAWASAN
1.Metode Kuantitatif
 teknik ini memerlukan data khusus, guna mengukur dan memeriksa kuantitas serta kualitas keluaran (out put). Metode-metode kuantitatif terdiri dari :
  1. Anggaran (budget):
  1. Anggaran
  2. Anggaran kas dan sebagainya
B. Anggaran khusus seperti
  1. Planing, programming budgetring system (PP BS)
  2. Zero base budering (ZBB)
C. Audit
  1. Internal
  2. Eksternal
D. Analisa Break Even
E. Analisa Rasio
F. Bagan dan teknik yang berhubungan dengan waktu kegiatan seperti bagan gantt, program evaluation and review technique (PERT) dan critical path method (CPM).
2. METHOD PENGAWASAN NON KWANTITATIF
       Metode pengawasan Non Kuantitatif adalah metode-metode pengawasan yang digunakan manajer dalam pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen. Metode mengawasi keseluruhan “performance” organisasi dan sebagian besar mengawasi sikap dan “performance” para karyawan.
   Metode-metode yang digunakan antara lain : pengamatan, inspeksi teratur dan langsung, pelaporan lisan dan tertulis, evaluasi pelaksanaan, diskusi dan metode-metode MBO, MBE, MIS.
PENGGUNAAN ANGGARAN DALAM PENGAWASAN
Salah satu peralatan pengawasan organisasi adalah anggaran (budget). Budget merupakan laporan resmi mengenai sumber-sumber keuangan yang telah disediakan untuk membiayai pelaksanaan aktivitas tertentu dalam kurun waktu yang ditetapkan.
Budget adalah bagian fundamental dari banyak program pengawasan organisasi. standart ini biasanya dalam bentuk rupiah agar mudah menghitung berbagai kegiatan organisasi, memberikan informasi sumber daya pokok organisasi. Anggaran juga sebagai pengendali koordinasi kegiatan-kegiatan organisasi.
Pengawasan anggaran ( budgetary control) adalah suatu sistem sasaran yang telah ditetapkan dalam suatu anggaran untuk mengawasi kegiatan-kegiatan manajerial, dengan membandingkan pelaksanaan nyata dan pelaksanaan yang direncanakan.
Pengawasan anggaran dan pusat-pusat tanggung jawab
Sistem pengawasan dapat dirancang untuk memonitor fungsi atau proyek organisasi. Pengendalian atas fungsi bertujuan untuk memastikan, bahwa aktivitas tertentu (seperti produksi atau penjualan) dilaksanakan dengan baik dan hasil akhir yang diperinci telah tercapai (seperti pembangunan produk baru).
Semua pusat pertanggungjawaban menggunakan sumber-sumber (input atau biaya) untuk menghasilkan sesuatu yang lain (output atau penghasilan).
4 macam pusat pertanggungjawaban
  1. Pusat penghasilan (revenue centers) adalah satuan organisasi dimana keluaran diukur dalam bentuk moneter tetapi tidak secara langsung dibandingkan dengan biaya-biaya masukan.
  2. Pusat biaya (expence centeres) yang diukur hanya masukannya saja dalam ukuran moneter. Jadi budget dirancang hanya untuk bagian input dari pusat-pusat pengelolaan. Ada dua kategori pusat biaya yaitu bersifat teknis dan direksi. Biaya teknis adalah biaya yang dapat dikalkulasi atau yang dapat diperkirakan dengan cermat, misalnya biaya langsung. Biaya direksi adalah biaya yang sukar diperkirakan secara tepat sebelumnya (seperti biaya riset) sehingga untuk sebagian besar tergantung kepada kebijaksanaan moneter.
  3.  Pusat penghasilan (profit Center), prestasi kerja diukur dengan perbedaan angka antara hasil (output) dan pengeluaran(input). Hal ini dapat menentukan apakah secara ekonomis pusat bekerja dengan baik dan apakah manajer bertanggung jawab dengan baik atas pelaksanaan tugasnya.
4.        Pusat investasi (invesment center), sistem pengawasan tidak hanya menghitung nilai moneter input dan output, akan tetapi juga menghitung perbandingan output dengan aktiva yang dipergunakan untuk produksi.
Jenis-jenis anggaran
Ada dua kelompok jenis anggaran yaitu anggaran operasional dan anggaran finansial. Anggaran operasional menunjukkan barang dan jasa yang diperkirakan akan dikonsumsi oleh organisasi dalam periode anggaran biasanya dengan bentuk (ukuran) pisik dan biaya. Anggaran finansial memuat perincian jumlah uang yang akan dikeluarkan organisasi dalam periode yang sama dan dari mana uang tersebut akan didapat.
Metode- Metode Pengawasan Angaran Khusus
       Planning- Programming- Budgetting System
                PPBS dikembangkan untuk embantu manajemen dalam meakukan identifikasi dan penghapusan program- program yang memakan biaya dan menyalin program- program lai serta memberikan sesuatu peralatan analisa benfis dan cost setiap program atau kegiatan.
       Zero- Base Budgetting
                mebagi program- program suatu organisasi menjadi “paket keputusan” yang terdiri dari tujuan, kegiatan dan sumber daya yang dibutuhkan, biaya dihitung “dari permulaan”, seperti program belum pernah ada . Ada tiga segi utama ZBB yaitu:
  1.                 perumusan paket keputusan yang menguraikan kegiatan, biaya dan kegunaan setiap satuan organisasi secara individual.
  2. Penyusunan rangking kegiatan dalam urutan prioritas.
  3. Pengalokasian sumber daya atas dasar rangking kegiatan.
  4. Akuntansi Sumber Daya Manusia (Human Resource Accounting)
                HRA menunjukkan dan menekankan pada pentingnya sumber daya manusia. Karyawan yang berpengetahuan tinggi, terlatih dan loyal dalam suatu proses pencapaian penghasilan dan total aktiva perusahaan. Konsep ini mengatakan bahwa sumber daya manusia sebagai suatu aktiva, penentuan biaya investasi dan pemeliharaan atas nilai ekonomis manusia dalam organisasi.
Sumber : pengantar manajemen umum (untuk STIE)

"DPR BUTA"


“ rakyat biasa jangan diajak membahas pembangunan gedung baru. Hanya orang-orang elite, orang-orang pintar, yang bisa diajak membicarakan masalah itu “.
Perkataan ini saya ambil dari kompas.com yang di ucapkan oleh ketua DPR RI yaitu Marzuki Alie mengenai kontraversi pembangunan gedung baru DPR RI. Perkataan ini langsung di tanggapi serius oleh Mantan Ketua Forum Rektor Indonesia yang juga mantan Rektor Undip Semarang, Prof Ir Eko Budihardjo, Minggu (10/4/2011) di Semarang, Jawa Tengah, menyambut pernyataan politisi Partai Demokrat tersebut. "Kalau Pak Marzuki menyatakan hanya orang-orang pintar yang bisa diajak membicarakan masalah ini, maka kami akan bicara," ujar Eko.
Selain Eko, hadir juga sejumlah pakar dari Undip Semarang, seperti Prof Dr Ir Sugiono Soetomo (Ketua Program Doktor Teknik Arsitektur dan Perkotaan Undip), Prof Ir Totok Roesmanto (Ketua Program Magister Teknik Arsitektur Undip), Dr Ir Bambang Setioko (dosen Fakultas Teknik Undip), Dr Ir Adi Nugroho (dosen komunikasi Undip), dan sejumlah anggota Badan Eksekutif Mahasiswa Undip. Mereka menyayangkan pernyataan Marzuki Alie yang dinilai menyakiti hati rakyat.  
Atas pernyataan Marzuki, Eko bersama beberapa pakar arsitektur di Semarang pun mengkritik pembangunan gedung baru DPR yang dinilai sangat mewah sehingga menelan biaya triliunan rupiah.

Coba kita lihat gambar di atas dengan hati nurani yang jernih dan melihat juga dengan keadaan ekonomi sekarang apa pantas kita membangun gedung baru disaat sekarang ?? semua orang tidak melarang anggota DPR ingin membangun gedung baru, tapi bukan sekarang saatnya. Sebab belum ada hasil nyata kinerja DPR selama ini yang bisa dinikmati oleh rakyat, anggota DPR itu dipilih oleh rakyat kecil, jadi jangan pernah sombong dan angkuh kepada rakyat kecil, apalagi ucapan yang saya petik di “atas” apa pantas seorang ketua DPR mengucapkan perkataan seperti itu ?? manusia yang TAK PUNYA HATI NURANI yang bisa mengucapkan seperti itu. Andaikan uang “ pembangunan gedung baru” ini digunakan untuk pembangunan sekolah yang ada di daerah-daerah yang tak pernah tersentuh oleh PEMERINTAH atau DPR atau pembangunan rumah sakit untuk masyarakat yang tidak mampu, sehingga untuk berobat masyarakat tidak dikenakan biaya. Semua ini kalau dilakukan pemerintah atau DPR pasti rakyat tidak lagi teriak-teriak meminta keadilan bagi negara ini dan rakyat pun tidak terlalu terbebani dengan adanya bantuan seperti ini, rakyat sekarang sudah tidak mendapatkana apa yang sudah di janjikan dalam PANCASILA yaitu “ kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat indonesia “ .

Sunday, May 15, 2011

Inilah yang terjadI di Indonesia


Ada apa dengan Negara Indonesia ???
Benarkah kebudayaan bangsa Indonesia sedang menghadapi krisis? Apa yang terjadi dengan kebudayaan kita sekarang? Apakah benar bangsa Indonesia gagap menghadapi globalisasi sehingga lari dengan cara merusak diri sendiri?.  Hari demi hari keamanan yang terjadi di Indonesia semakin tidak terbendung, mulai tauran antar warga, teror bom yang kembali bisa terjadi, aparat negara dengan masyarakat yang bentrok di karenakan permasalahan status kepemilikan tanah, seorang guru yang melakukan kekerasan kepada siswanya, sesama pelajar yang terjadi tauran dikarenakan hanya permasalahan yang kecil dan permasalahan UN yang lagi-lagi menjadi momok yang menakutkan bagi pelajar SMA di seluruh Indonesia. UN diibaratkan sebagai penunda seorang siswa untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi, sebab pendidikan di seluruh Indonesia tidak sama mendapatkan fasilitas yang memadai untuk menunjang kegiatan persekolahan.  Sehingga siswa di seluruh Indonesia tidak bisa disamakan kemampuannya dan di uji kelulusannya hanya dengan UN selama dia sekolah 3 tahun di SMA, 3 tahun SMP dan 6 tahun SD.
Apakah iya, semua yang terjadi di Indonesia ini karena hiporia yang terlebihan dari keberhasilan negara kita meraih “ DEMOKRASI” ??. Demokrasi diraih dengan perjuagan yang tak mudah, darah dan nyawa menjadi taruhannya di saat mahasiswa di tahun 1998 menggalakan revormasi besar-besaran diseluruh instansi kepemerintahan, mulai dari mendesak mundurnya Presiden RI hingga kebebasan yang bisa dimiliki masyarakat sekarang. Demokrasi sekarang tidak sesuai dengan artinya, demokrasi sekarang hanya berpihak kepada golongan tertentu atau golongan penguasa saja, dimana peran negara dalam menghadapi ini semua ? dimana janji negara untuk mensejahterakan rakyatnya ? padahal setiap warga negara mempunyai hak untuk menikmati kesejahteraan rakyat yang tercantum sesuai dengan UUD 1945.
Indonesia di identik sebagai Negara yang kaya alam, alam yang tak akan ada habisnya selama masyarak mampu dengan baik memanfaatkannya sesuai dengan kebutuhannya. Semua Negara di dunia sudah mengakui bahwa di Indonesia mempunyai segala-galanya . baik mulai dari daratan, pengunugan dan pantai yang tak ada bandingannya dengan negara lain. Indonesia tidak saja mempunyai alam yang bagus tetapi Indonesia juga mempunyai masyarakat yang sopan dan santun, terbuka dengan masyarakat pendatang, SDM yang diakui di Negara berkembang maupun di Negara maju. Hanya saja, pemerintahan Indonesia kurang memberikan perhatian kepada warganya yang ada di Negara lain, baik itu mahasiswa yang kuliah di Luar Negeri dan TKI.  Sehingga pemerintah kurang mengetahui kemampuan yang dimiliki warga negaranya, dan terjadilah Negara lain yang mengambil kemampuan yang dimiliki warga Negara Indonesia dan kasus-kasus kekerasanpun terjadi bagi warga negara Indonesia yang bekerja di negara lain di karenakan tidak mempunyai kemampuan untuk bersaing dengan warga negara lain.
Sejak dari jaman Revormasi hingga sekarang apa yang sudah terjadi dengan Indonesia ?? masyarakat yang kalah bersaing dengan negara lain, kemiskinan, kekerasan, kekayaan alam yang diambil negara lain ?? semua itu terjadi karena pemerintah lebih mementingkan golongan tertentu dibangdingkan dengan masyarakat Indonesia, pemerintah seolah lupa kepada masyarakat bahwa masyarakatlah yang memilih mereka untuk menjadi pemimpin negara yang adil dan mampu memberikan pekerjaan kepada masyarakat yang tidak mampu. Semua ini tak pantas terjadi di Negara Indonesia jika di bandingkan dengan apa yang menjadi “ JANJI”  seorang pemimpin Negara kepada rakyatnya dan perjuangan yang telah di lakukan oleh pejuang kemerdekaan dan pejuang revormasi.

kasus yang diskenario


Opini yang berkembang seputar kasus yang menimpa Antasari Azhar itu adalah skenario sekaligus umpan balik dari oknum yang tak menyukai gerakan pemberantasan korupsi yang dilancarkan Ketua KPK non aktif ini. "Skenario yang dimaksud itu adalah opini-opini yang terbentuk selama ini. Langkah ini mungkin bisa jadi feedback dari orang-orang yang merasa terganggu dengan gerakan pemberantasan korupsi yang digemborkan Pak Antasari ini begitu fenomenal," ujar salah satu kuasa hukum Antasari Azhar, Juniver Girsang, seusai jumpa pers di rumah Antasari Azhar, Minggu (4/5). Dijelaskan Girsang, aneka opini berkembang melalui pemberitaan media massa, salah satunya bahwa kasus yang menimpa Antasari ini bermotif asmara. Diduga Antasari dan Nasrudin memperebutkan seorang wanita yang kabarnya telah menikah siri dengan Nasrudin. Seperti diberitakan, Direktur PT. PRB Nasrudin Zulkarnaen tewas dibunuh dua orang bersepeda motor seusasi bermain golf di Modernland, Tangerang, 14 Maret lalu. "Padahal masalah ini adalah masalah hukum dan banyak hal ganjil dalam kasus ini, termasuk status Pak Antasari yang masih saksi, tapi diumumkan tersangka," jelas Girsang. Keganjilan lain dalam kasus ini, misalnya instansi yang tidak berwenang menangani kasus ini justru menyebut mengatakan aktor intelektualnya adalah Antasari. "Ini masalah hukum biasa, sangat janggal dan tidak adil, Pak Antasari katakanlah bertindak sebagai aktor intelektual sementara ia belum pernah diperiksa sebagai saksi," kata Girsang. "Sikap Kejaksaan yang mengumumkan status Antasari itu berlebihan, sedangkan yang berhak tentukan tersangka adalah Kepolisian. Tapi bagaimanapun Pak Antasari hormati semua proses kok," jelasnya. Sementara itu, Antasari Azhar dalam jumpa pers siang ini telah menyatakan kesiapannya menghadapi pemeriksaan sebagai saksi besok pagi di Polda Metro Jaya. "Ya besok saya akan berangkat pukul 08.30 WIB dari rumah untuk penuhi panggilan Polda," ujar Antasari. Ia akan didampingi oleh 10 pengacara yang tak lain teman dekat Antasari. Mereka berada di belakang Antasari dan istrinya, Ida Laksmiwati, saat jumpa pers yang digelar pukul 14.15 WIB ini. Beberapa diantaranya tampak Juniver Girsang, Ari Yusuf Amir, Farhat Abas, Denny Kailimang, Hotma Sitompul, Assegaf dan masih banyak lagi. "Masih banyak pengacara kondang yang memberi dukungan, jadi ada beberapa inisiatif dari teman-teman tetapi ada pula yang diminta oleh Antasari," kata Girsang. (kompas.com)


Vonis 18 tahun penjara pada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar disesalkan pendukungnya. Kuasa hukum Antasari mengendus sejumlah kejanggalan dalam kasus kliennya. Setidaknya ada 10 kejanggalan yang mencuat.
10 Kejanggalan itu dibeberkan kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail, dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom pada Senin (25/4/2011). Seperti diketahui, Antasari dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Karenanya, Antasari harus mendekam 18 tahun dalam penjara.
Berikut ini 10 kejanggalan yang dibeberkan Maqdir:

1. Terkait dengan penyitaan anak peluru dan celana jeans almarhum Nasrudin Zulkarnaen, tanpa menyita baju korban. Pemeriksaan forensik hanya dilakukan terhadap anak peluru, tetapi tidak ada pemeriksaan terhadap mobil korban.

2. Terkait luka tembak. Menurut Visum, "... peluru pertama masuk dari arah belakang sisi kepala sebelah kiri dan peluru yang kedua masuk dari arah depan sisi kepala sebelah kiri diameter kedua anak peluru tersebut 9 milimeter dengan ulir ke kanan". Hal ini menjadi ganjil kalau dihubungkan dengan fakta bahwa bekas peluru ada pada kaca mobil Nasrudiin yang hampir sejajar dan tidak ada bekas peluru yang dari belakang. Dalam kesaksian Suparmin, Nasrudin roboh ke kanan.


3. Terkait sejata api yang dijadikan barang bukti. Keterangan Dr Abdul Mun'im Idris, peluru pada kepala korban berdiameter 9 mm dan berasal dari senjata yang baik. Berdasar keterangan ahli senjata Roy Harianto, bukti yang ditunjukkan adalah
senjata jenis revolver 038 spesial dan rusak karena salah satu silindernya macet.

Menembak dengan satu tangan dari kendaraan dan sasaran bergerak terlalu sulit untuk amatir, yang bisa lakukan penembakan seperti ini setelah latihan dengan 3.000-4.000 peluru.

Keterangan terdakwa penjual senjata Teguh Minarto dalam perkaranya di Pengadilan Negeri Depok, senjata diperoleh di Aceh sesudah Tsunami di bawah gardu PLN terapung dekat asrama polri. Pertanyaan penyidik kepada Andreas Balthazar alias Andreas ketika melakukan konfirmasi kebenaran senjata dan peluru yang menjadi barang bukti di Pengadilan Negeri Depok adalah peluru 38 Spc.

4. Terkait bukti SMS. Tidak jelasnya kepentingan dan hubungan saksi Jeffrey Lumampouw dan Etza Imelda Fitri dalam bersaksi mengenai SMS ancaman kepada almarhum Nasrudin, yang katanya tertulis nama Antasari Azhar. Keterangan kedua saksi ini adalah rekaan dan pendapat hasil pemikiran.

Ada 205 SMS ke HP Nasrudin yang tidak jelas pengirimnya. Selain itu ada 35 SMS ke HP Antasari yang tidak jelas sumbernya. Ada pula 1 SMS yang dikirim dan diterima oleh HP Antasari dan 5 SMS yang diterima dan dikirim ke HP Sigid Haryo Wibisono.

Ahli IT Dr Agung Harsoyo menduga pengiriman SMS ini dilakukan melalui web server. Dr Agung Harsoyo menyatakan tidak ada SMS dari HP Antasari kepada Nasrudin. Chip HP Nasruddin, yang berisi SMS ancaman rusak tidak bisa dibuka.

5. Dalam keputusan di PN Tangerang dan di PN Jakarta Selatan ada perbedaan kualifikasi para terpidana, karena dalam pertimbangan PN Tangerang Eduardus Noe Ndopo Mbete alias Edo dan Hendrikus hanya sebagai penganjur, sedangkan dalam pertimbangan PN Jakarta Selatan Antasari Azhar, Sigid Haryo Wibisono dan Wiliardi Wizar, mereka adalah sebagai pelaku dan penganjur.

6. Dalam pertimbangan majelis hakim perkara Antasari Azhar (halaman 175), ada pertimbangan yang tidak jelas asalnya atau saksi yang menerangkannya, diduga dari pertimbangan perkara lain. Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan, "Menimbang bahwa Hendrikus mengikuti korban dalam waktu cukup lama, sampai akhirnya, sebagaimana keterangan saksi Parmin di persidangan....".

7. Ada penyitaan bukti dari kamar kerja Antasari di KPK yang tidak berkaitan dengan perkara dan penyitaan tersebut tidak dilakukan atau dikonfirmasi kepada Terdakwa Antasari. Bukti yang disita ini dikembalikan kepada Chesna F Anwar (Direktur Pengawasan Internal KPK).

8. Ada penjagaan yang berlebihan oleh penyidik terhadap Rani Juliani sejak dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan hingga memberi keterangan sebagai saksi dipersidangan. Hakim dalam mempertimbangkan keterangan Rani Juliani, hakim mengabaikan Pasal 185 ayat 6 huruf d yaitu cara hidup dan kesusilaan saksi.

9. Adanya pengakuan Eduardus Noe Ndopo Mbete alias Edo, diperiksa dengan cara dianiaya di luar lingkungan Polda Metro Jaya, sedangkan Rani Juliani mengaku diperiksa di hotel, restoran dan apartemen.

10. Hakim mengizinkan pemeriksaan penyidik di persidangan, yang serta merta dilakukan sesudah Wiliardi Wizar mencabut pengakuan adanya keterlibatan Antasari Azhar dalam perkara pembunuhan almarhum Nasrudin.

Menurut Maqdir, cara yang paling mudah untuk membuka adanya 'rekayasa' terhadap
perkara Antasari ini, adalah dengan menguak pengirim SMS ancaman terhadap almarhum Nasrudin. "Dan mencari pengirim SMS serta penelpon ancaman dan cerita tidak benar terhadap keluarga Antasari Azhar," ucapnya.
Sumber : detik.com