Sunday, June 10, 2012

Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat


Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
1.       Pengertian
Pengertian praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU No.5 Tahun 1999 adalah suatu pemusatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atas jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-undang Anti Monopoli.

2.       Asas dan Tujuan Anti Monopoli
Asas
Asas usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
Berdasarkan Undang-undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

3.       Kegiatan yang dilarang di dalam Anti Monopoli
Kegiatan yang dilarang menurut Pasal 33 ayat 2 yaitu Posisi Dominan. Posisi Dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan uang, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.

4.       Perjanjian yang dilarang
Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk :
a.       Oligopoli
b.      Penetapan harga
c.       Pembagian wilayah
d.      Pemboikotan
e.      Kartel
f.        Trust
g.       Oligopsoni
h.      Integrasi vertikal
i.         Perjanjian tertutup
j.        Perjanjian dengan pihak luar negeri


5.        Hal-hal yang dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
Terdapat sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha yang dikecualikan dari aturan UU No.5/1999(sebagaimana diatur di pasal 50 dan 51 UU No.5/1999). Sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha yang dikecualikan tersebut berpotensi menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya karena dimungkinkan munculnya penafsiran yang berbeda-beda antara pelaku usaha dan KPPU tentang bagaimana seharusnya melaksanakan sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tanpa melanggar UU No.5/1999.

6.       Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-undang No.5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat:
a.       Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
b.      Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
c.       Efisiensi alokasi sumber daya alam
d.      Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya yang lazim ditemui pada pasar monopoli
e.      Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
f.        Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
g.       Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
h.      Menciptakan inovasi dalam perusahaan

7.       Sanksi
Salah satu wewenang KPPU berdasarkan Pasal 36 UU Anti Monopoli adalah melakukan penelitian, penyelidikan, dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Sanksi administratif diatur di dalam Pasal 47 ayat 2 UU Anti Monopoli dan sanksi pidana diatur didalam Pasal 48 dan Pasal 49 pidana tambahan. Isi bunyi dari Pasal 48 adalah:
(1)    Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 – 14, Pasal 16 - 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2)    Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5-8, Pasal 15, Pasala 20-24, dan Pasal 26 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rebdahnya Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5(lima) bulan.
(3)    Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 1000.000.000 (sqatu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.

Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat-2/

No comments:

Post a Comment