Anti
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
1.
Pengertian
Pengertian
praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU No.5 Tahun 1999
adalah suatu pemusatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang
mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atas jasa
tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan
dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-undang
Anti Monopoli.
2.
Asas dan Tujuan Anti Monopoli
Asas
Asas
usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi
ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan
kepentingan umum.
Tujuan
Berdasarkan
Undang-undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli yang bertujuan
untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang
cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama UU
persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan
konsumen.
3.
Kegiatan yang dilarang di dalam Anti
Monopoli
Kegiatan
yang dilarang menurut Pasal 33 ayat 2 yaitu Posisi Dominan. Posisi Dominan
adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di
pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai atau pelaku
usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan
dalam kaitan dengan kemampuan uang, kemampuan akses pada pasokan atau
penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang
atau jasa tertentu.
4.
Perjanjian yang dilarang
Perjanjian
yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk :
a.
Oligopoli
b.
Penetapan harga
c.
Pembagian wilayah
d.
Pemboikotan
e.
Kartel
f.
Trust
g.
Oligopsoni
h.
Integrasi vertikal
i.
Perjanjian tertutup
j.
Perjanjian dengan pihak luar negeri
5.
Hal-hal
yang dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
Terdapat
sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha yang dikecualikan dari aturan UU
No.5/1999(sebagaimana diatur di pasal 50 dan 51 UU No.5/1999). Sepuluh jenis
perjanjian dan kegiatan usaha yang dikecualikan tersebut berpotensi menimbulkan
masalah dalam pelaksanaannya karena dimungkinkan munculnya penafsiran yang
berbeda-beda antara pelaku usaha dan KPPU tentang bagaimana seharusnya
melaksanakan sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tanpa melanggar UU
No.5/1999.
6.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia
yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-undang No.5 Tahun 1999 tentang
larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Keberadaan
KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat:
a.
Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi
produsen sebagai price taker
b.
Keragaman produk dan harga dapat memudahkan
konsumen menentukan pilihan
c.
Efisiensi alokasi sumber daya alam
d.
Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga
tinggi tetapi kualitas seadanya yang lazim ditemui pada pasar monopoli
e.
Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena
produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
f.
Menjadikan harga barang dan jasa ideal,
secara kualitas maupun biaya produksi
g.
Membuka pasar sehingga kesempatan bagi
pelaku usaha menjadi lebih banyak
h.
Menciptakan inovasi dalam perusahaan
7.
Sanksi
Salah satu wewenang KPPU berdasarkan Pasal
36 UU Anti Monopoli adalah melakukan penelitian, penyelidikan, dan menyimpulkan
hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan persaingan usaha
tidak sehat. Sanksi administratif diatur di dalam Pasal 47 ayat 2 UU Anti
Monopoli dan sanksi pidana diatur didalam Pasal 48 dan Pasal 49 pidana
tambahan. Isi bunyi dari Pasal 48 adalah:
(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4,
Pasal 9 – 14, Pasal 16 - 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana
denda serendah-rendahnya Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan
setinggi-tingginya Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana
kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2)
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5-8,
Pasal 15, Pasala 20-24, dan Pasal 26 Undang-undang ini diancam pidana denda
serendah-rebdahnya Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya
Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan
pengganti denda selama-lamanya 5(lima) bulan.
(3)
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41
Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 1000.000.000
(sqatu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 5.000.000.000 (lima miliar
rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat-2/
No comments:
Post a Comment