Saturday, March 17, 2012

pengertian hukum dan hukum ekonomi


PENGERTIAN HUKUM SECARA UMUM
Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
TUJUAN HUKUM
Ada tiga aliran yang mengetengahkan tujuan hukum,  yaitu :
  1. Aliran Etis
    Dikemukakan antara lain oleh Aristoteles
    Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai
    2 keadilan, yaitu : Keadilan Distributif adalah Keadilan yang memberikan pada setiap orang berdasar pada jasanya dan Keadilan Komutatif adalah Keadilan yang memberikan pada setiap orang berdasar pada kesamaan.
  2. Aliran Utilistis
    Dikemukakan antara lain oleh Jeremy Bentham
    Hukum bertujuan untuk menciptakan manfaat dan kebahagiaan bagi warga masyarakat
    .
     
  3. Aliran Normatif-Dogmatis Dikemukakan antara lain oleh Van KanHukum bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum, yaitu menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak terganggu dan terjamin kepastiannya
SUMBER – SUMBER  HUKUM
Sumber – sumber  Hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan.
Sumber - Sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:

1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudensi, traktat dan doktrin.


Undang-Undang
Suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya.
Kebiasaan
Perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut. 

Keputusan Hakim (jurisprudensi)
Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU.
Traktat
Perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan. Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.


PENGERTIAN EKONOMI 
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata yunani (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga “ atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi at
au ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.


HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :

1.Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2.Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.

Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1.Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2.Hukum ekonomi so
sial, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia indonesia.


  sumber :
http://hati-sitinurlola.blogspot.com/2010/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html

  

No comments:

Post a Comment